Tahukah Anda bahwa per Desember 2023 ada 40.164 satuan pendidikan (sekolah) formal di tanah air yang memiliki siswa berkebutuhan khusus berdasarkan data Kemdikbud Ristek?

Pernahkah Anda mendengar bahwa kurang dari 15 persen total sekolah yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus? 

Anak berkebutuhan khusus (ABK) ada di mana-mana. Mereka ada di sekitar kita, termasuk anak penulis sendiri. 

Di tengah semangat inklusivitas dan pembangunan sumber daya manusia, kita perlu bertanya dengan jujur: sudahkah negara berpihak pada anak-anak dengan kebutuhan khusus ? Sayangnya, jawaban dari kenyataan di lapangan cenderung mengecewakan.

Hingga hari ini, banyak keluarga yang memiliki anak dengan kebutuhan khusus masih merasa berjalan sendiri. Mereka menghadapi tantangan kompleks—dari diagnosis yang terlambat, terbatasnya akses layanan terapi yang terjangkau, hingga sistem pendidikan yang belum sepenuhnya inklusif. Ketimpangan ini tak hanya melukai harapan orang tua, tapi juga berisiko membuat ribuan anak kehilangan potensi terbaiknya.

Antara Regulasi dan Implementasi
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi. Kita memiliki Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara prinsip menjamin hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas, termasuk ABK. Di sektor pendidikan, Permendikbud No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif menjadi payung hukum bagi sekolah umum untuk menerima siswa ABK.

Namun, peraturan ini belum sepenuhnya membumi. Menurut data UNESCO Institute for Statistics (2023), hanya sekitar 11% anak disabilitas di Indonesia yang mengakses pendidikan formal. Laporan UNICEF Indonesia (2021) juga mencatat bahwa ABK di daerah pedesaan memiliki kemungkinan dua kali lebih besar untuk tidak mengakses layanan pendidikan dibandingkan anak-anak lain.

Di bidang kesehatan, tantangan pun tak kalah besar. Biaya terapi okupasi, wicara, hingga intervensi dini masih sangat mahal dan lebih banyak tersedia di kota-kota besar. Tidak semua daerah memiliki tenaga profesional yang memadai, bahkan rumah sakit tipe A sekalipun masih kerap kekurangan psikolog anak atau terapis berlisensi.

Bagi masyarakat dengan ekonomi terbatas juga lebih miris lagi.  Orang tua dengan anak berkebutuhan khusus harus rela antri berjam-jam di rumah sakit atau klinik untuk mendapatkan antrean terapi dengan layanan BPJS Kesehatan. Itupun frekuensi terapi dibatasi. Jika ingin lebih maksimal, mereka perlu mengelurkan uang pribadi yang tidak sedikit. 

Belajar dari Negara Lain
Mari kita bandingkan dengan negara seperti Finlandia, yang sering dijadikan rujukan dalam sistem pendidikan. Di sana, konsep early intervention dan individual learning plan untuk setiap anak dengan kebutuhan khusus diterapkan dengan sangat serius. Guru-guru di Finlandia dibekali pelatihan khusus dan didukung psikolog serta tim pendamping profesional.

Di Australia, National Disability Insurance Scheme (NDIS) secara proaktif memberikan bantuan biaya terapi dan alat bantu sejak dini, dengan pendekatan berbasis keluarga (family-centered). Mereka memahami bahwa ABK tidak bisa menunggu—karena setiap keterlambatan berarti kehilangan waktu emas tumbuh kembang yang tidak bisa diulang.

Mengapa Negara Harus Hadir?
Pandangan sebagian masyarakat bahwa anak berkebutuhan khusus adalah tanggung jawab keluarga semata, harus dikoreksi. Negara yang adil dan beradab adalah negara yang tidak membiarkan warganya yang paling rentan berjalan sendiri. Seperti dikatakan oleh Mahatma Gandhi: “The true character of a society is revealed in how it treats its children.”

Negara harus menjadi aktor utama dalam memastikan bahwa setiap ABK tidak hanya terlindungi haknya, tapi juga diberdayakan untuk tumbuh sesuai potensi unik mereka. Jika tidak, kita bukan hanya sedang mengabaikan mereka—kita sedang kehilangan sumber daya manusia masa depan yang seharusnya bisa ikut berkontribusi.

Rekomendasi KebijakanUntuk menjawab ketimpangan yang ada, negara perlu melakukan langkah konkret.

Pertama, anggaran khusus bagi ABK harus ditingkatkan, baik di sektor pendidikan maupun kesehatan. Terutama untuk terapi intervensi dini yang selama ini ditanggung mandiri oleh keluarga.

Kedua, pendidikan guru dan tenaga profesional perlu dimodernisasi agar memahami pendekatan inklusif dan mampu menangani ABK secara manusiawi dan tepat.

Ketiga, basis data nasional ABK harus dibangun dan diperbarui secara berkala agar kebijakan bersifat berbasis bukti (evidence-based).

Keempat, insentif bagi sekolah inklusif dan tenaga pendamping profesional harus diberi ruang dalam kebijakan fiskal dan insentif daerah.

Kelima, kolaborasi lintas sektor (pendidikan, kesehatan, sosial) harus difasilitasi secara sistemik—bukan sebatas proyek-proyek sporadis.

Menjadi negara inklusif bukan semata tentang menyediakan akses, tetapi tentang menyediakan keadilan dalam bentuk nyata. Selama ABK masih dianggap beban dan bukan bagian integral dari pembangunan manusia Indonesia, maka kita belum benar-benar merdeka.

Sudah saatnya negara berpihak—bukan sekadar hadir dalam dokumen kebijakan, tetapi terasa nyata dalam kehidupan sehari-hari mereka yang paling membutuhkan perhatian kita.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *